Pembuatan Kartu
Pembuatan Kartu meliputi pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri (KARIS), dan Kartu Suami (KARSU). Kartu ini digunakan sebagai identitas resmi bagi ASN dan keluarganya dalam keperluan administrasi kepegawaian.
DASAR HUKUM
- PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990.
- SE. BAKN. No. 08/ SE/ 1983 tanggal 26 April 1983 jo. SE Ka. BAKN No. 48/ SE/ 1990 tanggal 22 Desember 1990.
Persyaratan pembuatan Kartu Istri/ Kartu Suami :
- Formulir Laporan Perkawinan Pertama;
- Formulir Laporan Keluarga;
- Salinan Surat nikah/ Akta Nikah (Legalisir KUA);
- Pas Photo Istri/ Suami Ukuran 3 x 4 (3 Lembar);
- Fotocopi SK PNS (Legalisir);
- Fotocopi SK Pangkat Terakhir (Legalisir);
- Surat Pengantar dari Dinas/ Instansi;
- Bahan diatas dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan ke dalam Map;
- Bagi yang telah melangsungkan perkawinan yang ke-2, Wajib Melampirkan Akta Cerai.